DPRK: Qanun Kepemudaan Banda Aceh, Satukan Peran Pemuda dalam Pembangunan Kota

Banda Aceh – Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Musriadi, mengatakan pentingnya kehadiran Qanun Kepemudaan Kota Banda Aceh untuk menyinergikan peran pemuda dalam pembangunan kota.

Menurutnya, pemuda memiliki peran sentral sebagai agen perubahan dan kontrol sosial yang harus diberdayakan secara optimal.

“Dari aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis, kehadiran qanun ini sangat penting. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hampir 60 persen penduduk Banda Aceh adalah pemuda. Komponen ini harus diberdayakan, bukan hanya pemuda tingkat kota, tetapi juga pemuda gampong,” ujar Musriadi, Jumat (2/8/2024).

Musriadi menjelaskan, landasan yuridis qanun ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan.

“Dengan dua regulasi ini, kita ingin mempertegas bahwa Banda Aceh serius memikirkan dan mengatur peran pemuda dalam pembangunan,” katanya.

Salah satu poin menarik dari qanun ini adalah pengaturan terkait pemuda gampong yang dirumuskan dalam bab tersendiri. “Pemuda gampong juga akan digaji menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK), dan integrasi antara pemerintah kota dengan pemuda gampong harus berjalan sinergis,” ungkap Musriadi.

Dalam qanun ini, pemuda gampong mendapat perhatian khusus dengan regulasi yang mengatur kriteria pemuda gampong hingga insentif bagi mereka. Banda Aceh, yang terdiri dari 90 gampong dan 9 kecamatan, memiliki ketua pemuda di setiap gampong yang perlu diatur dalam regulasi ini agar sinergi antara pemuda dan pemerintah kota dapat terwujud.

Saat ini, status Qanun Kepemudaan Kota Banda Aceh sudah berada di Biro Hukum Pemerintah Aceh dan menunggu nomor registrasi. Musriadi optimis qanun ini akan rampung pada tahun 2024.

“Pembentukan qanun ini tidak mudah dan melalui proses panjang. Mulai dari menyiapkan naskah akademik, rancangan qanun, hingga melibatkan berbagai komponen melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” jelasnya.

Qanun Kepemudaan Banda Aceh ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pelaksanaan peran pemuda sebagai agen kontrol sosial di tengah pembangunan kota.

“Banda Aceh adalah barometer provinsi, tentunya peran pemuda sangat penting sebagai agen perubahan dan kontrol sosial, Kami ingin memastikan bahwa qanun ini mampu menyinergikan berbagai komponen pemuda, baik di tingkat gampong maupun organisasi kepemudaan di Banda Aceh,” tambahnya.

Qanun ini juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menyusun kebijakan dan strategi pembangunan yang melibatkan pemuda, termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan rencana aksi tahunan.

“Qanun ini menjadi referensi penting bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan terkait pemuda, terutama menjelang Pilkada. Pemuda adalah salah satu ikon kampanye yang penting, mengingat 60 persen pemilih di Banda Aceh adalah anak muda. Jika masalah kepemudaan di Banda Aceh tidak terjawab, ini akan menjadi tantangan besar,” ujar Musriadi.

Musriadi menekankan bahwa qanun ini bukan sekadar produk hukum, tetapi juga fondasi bagi pemerintah kota untuk mengimplementasikan peran pemuda dalam pembangunan melalui peraturan turunan, seperti peraturan wali kota.