Peran Aktif Pemuda Gampong Diperkuat Melalui Qanun Kepemudaan

Banda Aceh – Kepala Bidang Layanan Kepemudaan Dispora Banda Aceh, Teuku Muhammad Hairunis, mengungkapkan  rancangan qanun kepemudaan yang sedang disusun akan memberikan arah yang jelas dalam pembangunan strategis kepemudaan di Banda Aceh.

“Tujuan rancangan qanun ini adalah untuk lebih fokus pada pemberdayaan dan pengembangan pemuda di Banda Aceh,” ujarnya, Jumat (2/8/2024)

Dia mengatakan rancangan qanun ini unik karena mengatur tugas, fungsi, dan wewenang organisasi pemuda gampong, termasuk bagaimana kedudukan pemuda di dalam struktur gampong.