Banda Aceh – Tokoh pemuda Gampong Rukoh Banda Aceh, Basri Effendy, menyambut baik hadirnya Rancangan Qanun Kepemudaan di Banda Aceh. Ia mengapresiasi perhatian khusus yang diberikan kepada pemuda gampong melalui regulasi ini.
“Dalam qanun ini, pemuda gampong mendapatkan perhatian khusus dengan adanya regulasi yang mengatur kriteria pemuda, hingga insentif yang diberikan kepada mereka,” ujar Basri Effendy, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Kamis (22/8/2024).
Basri menekankan pentingnya alokasi dana khusus bagi pemuda dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Selama ini, menurutnya, dana kepemudaan sering kali bergantung pada keputusan keuchik.
“Jika keuchik memiliki hubungan baik dengan pemuda, mereka akan mendapatkan dukungan. Namun, jika tidak, dukungan tersebut bisa tidak ada,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa peran pemuda sangat strategis dalam pembangunan. Oleh karena itu, dalam qanun ini, alokasi anggaran untuk pemuda harus dirumuskan secara khusus dan menjadi kewajiban bagi gampong.
“Pemuda adalah aset masa depan, dan mereka harus dipersiapkan dari tingkat gampong untuk menggantikan kepemimpinan yang ada,” katanya.
Mekanisme pengawasan dan pelaporan terhadap anggaran ini juga harus diatur dengan baik, agar dana yang diberikan dapat digunakan secara efektif. Namun, Basri menyoroti bahwa otoritas anggaran masih berada di tangan keuchik, yang bisa menjadi tantangan dalam implementasinya.
Lebih lanjut, Basri menceritakan tentang program Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemuda yang pertama kali diadakan di Aceh pada masa kepemimpinannya. Program ini, menurutnya, bisa menjadi model untuk skala yang lebih besar di Banda Aceh, mulai dari tingkat gampong hingga kota.
“Musrenbang Pemuda ini bisa dilanjutkan sebelum Musrenbang umum, memberikan ruang bagi pemuda untuk berkontribusi dalam pembangunan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti ancaman serius yang dihadapi pemuda jika tidak diberdayakan, seperti keterlibatan dalam judi online dan narkoba, yang banyak terjadi di desa-desa. “Ini adalah ancaman yang sangat berbahaya, sehingga perhatian khusus terhadap pembinaan pemuda sangat diperlukan,” tegas Basri.
Rancangan Qanun Kepemudaan ini juga memberikan kesempatan kepada pemuda gampong untuk mengajukan rencana pembangunan mereka sendiri dan memperoleh alokasi anggaran khusus melalui APBG dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK).
Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Musriadi, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya regulasi ini.
“Banda Aceh memiliki 90 gampong dan 9 kecamatan, masing-masing dengan ketua pemuda yang perlu diatur dalam regulasi ini agar sinergi antara pemuda dan pemerintah kota dapat terwujud,” ujar Musriadi.
Musriadi menambahkan bahwa rancangan qanun ini mengatur secara khusus tugas, fungsi, dan wewenang organisasi pemuda gampong. “Kedudukan pemuda di dalam struktur gampong akan lebih jelas, dan mereka juga akan digaji menggunakan APBK,” tuturnya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan integrasi antara pemerintah kota dan pemuda gampong dapat berjalan sinergis, sehingga potensi pemuda dalam pembangunan gampong dapat dimaksimalkan.