Dispora Banda Aceh Sosialisasikan Qanun Kepemudaan di Gampong Peunayong

Banda Aceh – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banda Aceh ikut mensosialisasikan mengenai Qanun Kepemudaan di Gampong Peunayong dalam rangka pelatihan dan peningkatan kapasitas kepemudaan Gampong Peunayong, Banda Aceh, Selasa (23/7/2024).

Kepala Dispora Banda Aceh, Reza Kamilin, memaparkan bagaimana qanun ini akan mempengaruhi peran pemuda dalam pembangunan gampong.

Qanun Kepemudaan, yang terdiri dari 17 bab dan 84 pasal, dihadirkan dengan semangat keislaman dan penekanan pada penerapan syariat Islam. Pada Bab 12 khusus mengatur kepemudaan di gampong dengan pendekatan kearifan lokal, termasuk alokasi anggaran dari APBK dan APBG untuk pembangunan kepemudaan.

Reza Kamilin menjelaskan bahwa qanun ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kepemimpinan dan kepeloporan pemuda hingga kewirausahaan. Selanjutnya terkait struktur organisasi pemuda di gampong akan diatur lebih lanjut dalam peraturan wali kota, dan ketua pemuda gampong akan menjadi mitra kerja pemerintah gampong dalam berbagai kegiatan.

“Pemuda gampong nantinya akan mengajukan rencana anggaran kerja kepemudaan kepada keuchik dan mengusulkan sarana serta prasarana yang diperlukan,” kata Reza.

Selain itu, pemuda akan menjalankan pendidikan dan pelatihan, melakukan pembinaan wirausaha, serta membantu pemerintah gampong dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan syariat Islam.

Ketua pemuda gampong juga berhak mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan anggaran yang tersedia, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan walikota.

Pada kesempatan itu, Reza juga mengajak pemuda Peunayong untuk mempersiapkan diri dalam menyambut Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan datang.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memotivasi pemuda untuk lebih aktif dalam pembangunan dan berbagai kegiatan kepemudaan di gampong.